PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BANK SULAWESI UTARA (Studi Putusan Nomor: 383/PID.B/2011/PN.MDO)
Abstract
Semakin maju dan berkembang peradaban umat manusia, akan semakin
maju pula bentuk kejahatan yang akan muncul dalam kehidupan manusia tersebut,
dengan kata lain kejahatan merupakan salah satu dari perilaku menyimpang yang
selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat dan tidak akan ada
masyarakat yang sepi dari kejahatan. Lahirnya bentuk-bentuk kejahatan baru yang
begitu kompleks seperti kejahatan nonkonvensional yaitu korupsi, perbankan,
pencucian uang, kejahatan korporasi, kejahatan dunia maya dan lain-lain
merupakan konsekuensi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif.
Berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, secara yuridis
Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 383/PID.B/2011/PN.MND menarik
untuk dikaji terutama dari aspek kesesuaian dakwaan penuntut umum yang
menerapkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dengan perbuatan terdakwa Anivolvia Damal, S. H. yang melakukan
tindak pidana korupsi pada bank dimana dia bekerja dan kesesuaian dasar
pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan
Pasal 14 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.