ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR AKIBAT DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2014/PN.Lmg)
Abstract
Kecelakaan lalu lintas akan selalu membawa kerugian baik pada manusia
maupun pada benda. Si pelaku yang menimbulkan kerugian tersebut dapat
dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun secara perdata. Dalam ketentuan
Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan menyatakan karena kealpaan atau kesalahannya menyebabkan orang
lain mendapat luka-luka berat dan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan yang terjadi dapat
disebabkan pengendara mobil atau sepeda motor yang lalai dalam mengendarainya.
Selain itu dapat disebabkan oleh pejalan kaki yang kurang berhati-hati. Berdasarkan
uraian tersebut, tertarik untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Lamongan
Nomor 197/Pid.Sus/2014/ PN.Lmg. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua)
hal yaitu ; (1) Apakah pembuktian unsur akibat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
sudah sesuai dengan fakta di persidangan ? dan (2) Apakah pemberian uang santunan
kepada ahli waris korban merupakan peringanan pidana berdasarkan sistem
pemidanaan dalam hukum pidana positif ? Guna mendukung tulisan tersebut menjadi
sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).