ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (PUTUSAN NOMOR 162/PID.B/2013/PN.PMS)
Abstract
Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa
fenomena tersendiri, mengingat anak adalah individu yang masih labil emosinya dan
belum cakap secara hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu
mendapat perhatian khusus, dimulai dari hukum acara pidana yang berlaku terhadap anak.
Hukum acara pidana formil mengatur secara khusus kewajiban dan hak yang diperoleh
anak. Pada saat ini, banyak dijumpai anak-anak yang melakukan perilaku yang
menyimpang, salah satu diantaranya tindak pidana sebagaimana kajian skripsi ini yaitu
dalam Putusan Nomor 162/Pid.B/2013/PN.PMS. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2
(dua) hal yaitu ; (1) apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah
melakukan tindak pidana pencurian sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan ? dan (2) apakah penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa anak Doni
Yoga Simangunsong dalam Putusan Nomor 162/Pid.B/2013/PN.PMS sudah sesuai dengan
Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 ?
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan
hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sudah
sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan serta menganalisis penjatuhan pidana
penjara terhadap terdakwa anak Doni Yoga Simangunsong dalam Putusan Nomor
162/Pid.B/2013/ PN.PMS dikaitkan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang Undang
Nomor 3 Tahun 1997. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah
yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).