KETIDAKSANTUNAN BERBAHASA INDONESIA DALAM SIDANG PARIPURNA DPR RI BERDASARKAN PRINSIP KESANTUNAN LEECH
Abstract
Kesantunan berbahasa ada di setiap situasi tutur, termasuk situasi tutur
dalam sidang Paripurna DPR RI. Pada situasi tutur tersebut, ditemui tindak tutur
tidak santun yang terindikisi melanggar prinsip kesantunan Leech. Tindak tutur
tidak santun tersebut termanifestasikan ke dalam prinsip kesantunan Leech.
Berdasarkan latar belakang di atas, fokus masalah penelitian ini ialah: 1)
bagaimanakah realisasi ketidaksantunan berbahasa Indonesia berdasarkan prinsip
kesantunan Leech? dan 2) bagaimanakah efek ketidaksantunan berbahasa
Indonesia yang ditimbulkan dalam sidang Paripurna DPR RI?
Rancangan penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Data
dalam penelitian ini berupa tindak tutur dari para peserta pertuturan yang ada
dalam sidang Paripurna DPR RI yang diindikasikan tidak santun. Sumber data
penelitian berupa tindak tutur dari para peserta pertuturan yang terdapat dalam
cuplikan video rekaman sidang Paripurna DPR RI yang diunduh dari youTube.
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik simak catat. Proses analisis data
dalam penelitian ini terdiri dari: 1) reduksi data, 2) penyajian data, 3) penarikan
kesimpulan.
Pada sidang Paripurna DPR RI terdapat tuturan yang melanggar ketiga
maksim-maksim berikut: 1) pelanggaran maksim pujian terjadi karena, tuturan
salah seorang anggota dewan KIH mengandung pemarkah ketidaksantunan berupa
tindak tutur yang memaksimalkan cacian kepada pimpinan sidang; 2) pelanggaran
maksim keraifan terjadi, karena tuturan pimpinan sidang mengandung pemarkah
ketidaksantunan berupa tindak tutur yang memaksimalkan kerugian kepada orang
lain atau anggota sidang lainnya; 3) pelanggaran maksim kesepakatan terjadi,
viii
karena salah seorang anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
meminimalkan kesepakatan dengan pimpinan sidang.
Ketidaksantunan berbahsa Indonesia dalam sidang paripurna DPR RI
menimbulkan efek di dalam persidangan paripurna tersebut. Efek yang
ditimbulkan ialah sebagai berikut:
1) Efek pengabaian tidak merespon ditunjukkan oleh pimpinan sidang kepada
salah seorang anggota dewan dari PDI-P mengenai apa yang dituturkan kepada
dirinya;
2) efek mendebat terjadi ketika salah seorang anggota dewan dari PKB
mengkritisi jalannya persidangan;
3) Efek pengolok-olokan di persidangan dialami oleh pimpinan sidang saat
mempersilahkan partai Hanura untuk walk out dari persidangan;
4) Efek memprotes di persidangan dilakukan oleh salah seorang anggota dewan
dari PDI-P kepada pimpinan sidang.
Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan: 1) Hasil
penelitian ini diharapkan dapat dijadikan alternatif referensi dalam ilmu
pragmatik. Khususnya materi ketidaksantunan berbahasa Indonesia berdasarkan
prinsip kesantuna Leech; 2) Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan satu
referensi untuk mengkaji aspek ketidaksantunan berbahasa lainnya yang belum
diteliti oleh peneliti, ketidaksantunan pada objek penelitian lain dengan
menggunakan teori kesantunan yang berbeda; 3) Hasil penelitian ini diharapkan
dapat dijadikan salah satu referensi untuk menerapkan kesantunan ke dalam
materi dan kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia.