PAHAM PERATURAN DAERAH berperspektif HAM (Hak Asasi Daerah)
Abstract
Salah satu tujuan negara yang utama adalah memajukan dan melindungi hak asasi manusia (HAM). Pemerintah ditingkat Nasional dan Daerah dari Anggota Parlemen (DPR dan DPRD) melalui salah satu fungsinya dibidang pembuatan perundang-undangan adalah menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif, yang sejahtera, adil, makmur, bebas dari rasa takut dan dikriminasi Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah dan wakil rakyat kita memiliki potensi melanggar HAM sehingga perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam pembuatan dan penyusunannya.
Collections
- LSP-Books [895]