PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP KEPALA DESA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pemerintah
Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah desa
berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan rencana dan ketentuan yang
sudah ditetapkan bersama. Hubungan antara BPD dengan kepala desa sebagai
mitra kerja dalam kedudukanya antara Legislatif dan Eksekutif Desa. Hubungan
kemitraan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa,
melalui pembuatan Peraturan Desa, pengawasan, dan Pertanggungjawaban Kepala
Desa, sehingga pada akhirnya ada konsekuensi tersendiri apabila antara kepala
desa dan BPD saling tidak sependapat, yang sekaligus menjadi tujuan utama
penulisan skripsi ini.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sehingga dengan
menganalisis secara sistematis berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengawasan BPD terhadap kepala desa, dan konsep-konsep
mengenai pengawasan itu sendiri diharapkan mampu menjawab isu hukum yang
diteliti. Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan
hukum primer, sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang
dilakukan.
Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain konsep dasar
pengawasan yang meliputi unsur-unsur pengawasan dan hubungan antara BPD
dan kepala desa, Pengawasan yang meliputi konsep Pengawasan dan macammacam
Pengawasan, BPD dan kepala desa dalam hubungan keduanya sebagai
pemerintah desa serta pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia,
pengertian dari akibat hukum, serta konsekuensi jika kebijakan kepala desa tidak
disetujui BPD sebagaimana diatur dalam undang-undang.
14
Kesimpulan yang dapat diambil setelah melalui pembahasan yang
sistematis dalam penelitian ini adalah Pengawasan merupakan fungsi manajerial
yang keempat setelah perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan. Sebagai
salah satu fungsi pemerintahan, mekanisme pengawasan di dalam suatu
pemerintahan memang mutlak diperlukan khususnya di pemerintahan desa itu
sendiri. Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu
sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan, jelas akan mengakibatkan
lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan.
Hakikat pengawasan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya
penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan
dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Sebagai bagian dari aktivitas dan tanggungjawab pimpinan, sasaran pengawasan
adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan
ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Hubungan antara BPD dengan kepala desa sebagai mitra kerja dalam
kedudukanya antara Legislatif dan Eksekutif Desa. Hubungan kemitraan tersebut
sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 diwujudkan dalam bentuk
kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan
Desa, pengawasan, dan Pertanggungjawaban Kepala Desa. Dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui
surat keterangan persetujuan dari BPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan
tugasnya kepada Bupati dengan tembusan camat. Adapun Perangkat Desa dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Desa dan Perangkat Desa berkewajiban
melaksanakan koordinasi atas segala pemerintahan desa, mengadakan
pengawasan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas masing-masing
secara berjenjang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]