• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP KEPALA DESA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

    Thumbnail
    View/Open
    -MUHAMMAD ISYFIN NIDZOM cover 123.pdf (556.0Kb)
    Date
    2016-01-27
    Author
    NIDZOM, MUHAMMAD ISYFIN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pemerintah Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah desa berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan rencana dan ketentuan yang sudah ditetapkan bersama. Hubungan antara BPD dengan kepala desa sebagai mitra kerja dalam kedudukanya antara Legislatif dan Eksekutif Desa. Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa, pengawasan, dan Pertanggungjawaban Kepala Desa, sehingga pada akhirnya ada konsekuensi tersendiri apabila antara kepala desa dan BPD saling tidak sependapat, yang sekaligus menjadi tujuan utama penulisan skripsi ini. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sehingga dengan menganalisis secara sistematis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan BPD terhadap kepala desa, dan konsep-konsep mengenai pengawasan itu sendiri diharapkan mampu menjawab isu hukum yang diteliti. Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan. Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain konsep dasar pengawasan yang meliputi unsur-unsur pengawasan dan hubungan antara BPD dan kepala desa, Pengawasan yang meliputi konsep Pengawasan dan macammacam Pengawasan, BPD dan kepala desa dalam hubungan keduanya sebagai pemerintah desa serta pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia, pengertian dari akibat hukum, serta konsekuensi jika kebijakan kepala desa tidak disetujui BPD sebagaimana diatur dalam undang-undang. 14 Kesimpulan yang dapat diambil setelah melalui pembahasan yang sistematis dalam penelitian ini adalah Pengawasan merupakan fungsi manajerial yang keempat setelah perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan. Sebagai salah satu fungsi pemerintahan, mekanisme pengawasan di dalam suatu pemerintahan memang mutlak diperlukan khususnya di pemerintahan desa itu sendiri. Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan, jelas akan mengakibatkan lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan. Hakikat pengawasan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Sebagai bagian dari aktivitas dan tanggungjawab pimpinan, sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Hubungan antara BPD dengan kepala desa sebagai mitra kerja dalam kedudukanya antara Legislatif dan Eksekutif Desa. Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa, pengawasan, dan Pertanggungjawaban Kepala Desa. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui surat keterangan persetujuan dari BPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan tembusan camat. Adapun Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dan Perangkat Desa berkewajiban melaksanakan koordinasi atas segala pemerintahan desa, mengadakan pengawasan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas masing-masing secara berjenjang.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72640
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6301]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository