ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK DENGAN PENERBITAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember)
Abstract
Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan
trend yang positif. Peningkatan jumlah tunggakan ini masih belum bisa diimbangi
dengan kegiatan pencairannya, namun demikian, secara umum penerimaan di
bidang pajak semakin meningkat. Terhadap tunggakan pajak tersebut perlu
dilakukan tindakan penagihan pajak oleh fiskus terhadap Wajib Pajak dan/atau
Penanggung Pajak dengan penagihan pasif maupun aktif. Penagihan pasif
dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo melalui himbauan, baik dengan surat
maupun dengan telepon atau media lainnya. Penagihan aktif dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo, antara lain dengan diterbitkannya Surat Teguran dan Surat
Paksa.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember mempunyai trend
perkembangan positif mengenai tunggakan pajak yang terjadi antara tahun 2012
sampai 2014. Data yang diperoleh dari KPP Pratama Jember menunjukkan adanya
fenomena bahwa tingkat kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran
pajak tepat waktu tergolong meningkat. Penurunan jumlah tunggakan pajak ini
terjadi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2012 tunggakan pajak sebesar Rp.
16.277.533.451 dan mengalami penurunan di tahun 2013 dengan jumlah
tunggakan sebesar Rp. 7.543.141.524. Tunggakan ini terus menyusut bahkan
hingga hanya berkisar di angka tiga milyar rupiah pada tahun 2014.
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
seberapa besar tingkat efektivitas dan kontribusi penagihan tunggakan pajak
setelah penerbitan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak yang
terjadi dari tahun 2012 sampai tahun 2014 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jember.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penagihan aktif dengan
menerbitkan surat teguran dan surat paksa terhadap tunggakan pajak di KPP
Pratama Jember termasuk dalam kategori efektif. Hal ini juga diimbangi dengan
penurunan jumlah tunggakan pajak di wilayah KPP Pratama Jember setiap
tahunnya.