PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI SISTEM E-PURCHASING
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya Peraturan Presiden No. 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya dalam skripsi
ini disebut Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) No. 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing. Suatu penggunaan
sistem E-purchasing pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Surabaya.
Terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut di atas
dan sistematika yang ada. Dalam isi kontrak (framework contract) yang kemudian
ditayangkan dalam sistem E-catalogue bahwa pemilihan bahan aspal beton
(hotmix) telah disepakati memakai Wearing Course (AC) / Laston dengan tebal
penggelaran minimum 4 Cm sebagai lapis permukaan jalan dengan lalu lintas
berat. Namun dalam proses penyediaan barang oleh penyedia barang tidak sesuai
dengan apa yang ada dalam E-catalogue yaitu dengan mengganti Wearing Course
(AC) / Laston yang kemudian diganti dengan aspal beton jenis Hot Roller Sheet
(HRS) / Lataston / laston 3 dengan tebal penggelaran minimum 3 cm sampai
dengan 4 cm yang digunakan sebagai lapis permukaan konstruksi jalan dengan
lalu lintas sedang. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak di
kaji oleh penulis meliputi 3 (tiga) permasalahan, permasalahan tersebut yaitu: Apa
alasan digunakannya E-Purchasing dalam proses pengadaan barang/jasa
pemerintah? Apa tanggung jawab LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah) apabila terjadi permasalahan dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah? Apa akibat hukum bagi LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah) jika terjadi ketidaksesuaian antara E-Catalogue dengan proses
pengadaan barang/jasa pemerintah?
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini yaitu guna memenuhi
dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan
untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam
penulisan skripsi ini adalah untuk megetahui dan memahami alasan digunakannya
E-Purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk mengetahui dan
mamahami tanggung jawab LKPP apabila terjadi permasalahan dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah dan untuk mengetahui dan mamahami atas akibat hukum
bagi LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam suatu proses
pengadaan barang/jasa pemerintah jika terjadi ketidak sesuaian antara ECatalogue
dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode yang
digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam
penelitian skripsi ini adalah Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan
Pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum.
Pembahasan skripsi ini terdiri dari alasan pemerintah menggunakan EPurchasing
dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian tanggung
jawab LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) apabila terjadi
permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Terakhir dari
xiii
pembahasan pada penulisan skripsi ini adalah akibat hukum bagi LKPP (Lembaga
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) jika terjadi ketidaksesuaian antara ECatalogue
dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah Pertama, Alasan digunakannya EPurchasing
dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah proses
pelaksanaannya lebih efisien dan lebih transparan. E-purchasing memiliki banyak
keunggulan dan kemudahan yang ditawarkan. Selain bebas prosedural yang rumit,
personil yang ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan akan lebih mudah dalam
pelaksanaannya. Kedua tanggung jawab LKPP berdasarkan Pasal 3 Perpres No.
157 Tahun 2014, bahwa salah satu fungsi dari LKPP adalah untuk pemberian
bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum. Ketiga Akibat hukum bagi
LKPP dalam suatu proses pengadaan barang/jasa pemerintah jika terjadi
ketidaksesuain antara E-Catalogue dengan proses pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah dengan cara mlekasanakan perubahan kontrak dan hal tersebut
dapat dilakukan dengan addendum kontrak. Perubahan kontrak dapat dilakukan
dengan addendum kontrak, artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak
dilakukan melalui addendum kontrak. Klausula yang mengatur tentang addendum
dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Saran yang Pertama
Hendaknya pemerintah, khususnya K/L/D/I dapat mensukseskan Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah. Kedua Hendaknya saran yang di berikan LKPP terkait
berbagai permasalahan yang ada dalam proses pengadaan barang/jasa elektronik
dapat di pergunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan serta kebutuhan
masing-masing K/L/D/I. Ketiga hendaknya bagi masayarakat khususnya peserta
pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengalami permasalahan atas
ketidaksesuaian antara proses E-Purchasing yang khususnya pada hal ECatalogue
dengan proses penyediaan di lapangan, sebaiknya menggunakan
metode musyawarah untuk mufakat (Perubahan Kontrak) / addendum kontrak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]