• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAJIAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES PEMILIHAN HAKIM AGUNG

    Thumbnail
    View/Open
    RIZKY HIDAYAT cover 123.pdf (1.352Mb)
    Date
    2016-01-27
    Author
    HIDAYAT, RIZKY
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Indonesia sebagai negara yang menganut sistem negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) atau negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy), pelaksanaan the principle independence and impartiality of the judiciary (asas peradilan yang bebas dan tidak memihak) haruslah benar-benar dijamin. Hal ini tentu dengan tujuan memudahkan langkah kekuasaan kehakiman melaksanakan fungsi utamanya, yaitu menegakkan keadilan. Di antara beberapa upaya untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman, ada satu hal yang dijadikan indikator terkait progresivitas kemandirian peradilan, khususnya di puncak badan peradilan (Mahkamah Agung). Hal itu ialah pengaturan mengenai proses perekrutan hakim agung. Indonesia pun melegitimasi hal tersebut, yang dibuktikan dengan adanya norma dalam konstitusi mengenai pengisian jabatan hakim agung. Norma yang dimaksud ialah Pasal 24A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”. Secara sederhana, berdasarkan konstitusi bahwa Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan calon hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan selanjutnya memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan sebelum ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Terlihat tidak ada masalah dengan norma tersebut. Wewenang dari setiap lembaga yang berperan dalam perekrutan hakim agung itu pun sudah sangat jelas. Wewenang Komisi Yudisial dalam Pasal 24B ayat (1), yaitu “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Jika dipisah-pisah, maka kewenangan Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden masing-masing sebagai berikut: Komisi Yudisial mengusulkan, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan, dan Presiden menetapkan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72618
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6301]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository