MEKANISME RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Retribusi daerah menurut Undang-Undang No 18 tahun 1997 (tentang
pajak daerah dan retribusi daerah) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sama halnya
dengan Parkir, Pemerintah memberikan ijin tertentu yang diberikan kepada Dinas
Perhubungan dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh pemilik jasa usaha
tertentu.Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan yakni Parkir Tepi Jalan
Umum dan Parkir Berlangganan.Dalam hal ini Parkir yang dikelola oleh Dinas
Perhubungan masuk dalam Retribusi Jasa Umum yang pendapatannya Dikelola
oleh Dinas Perhubungan kemudian ke Dinas Pendapatan Daerah yang kemudian
ke Kas Daerah.Sedangkan parkir yang dikelola oleh pemilik jasa usaha tertentu
pendapatannya dikelola oleh pemilik jasa usaha kemudian langsung ke Dinas
Pendapatan Daerah kemudian ke Kas Daerah. Tujuan penelitian untuk mengetahui
bagaimana mekanisme dan tata cara penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum
di Dinas Perhubungan, menambah pengetahuan tentang administrasi parkir ditepi
jalan umum Kabupaten Jember.
Dalam penelitian ini dibagi dalam dua tempat yakni di Kantor Parkir
Dinas Perhubungan dan di Kantor Samsat Kabupaten Jember.Dikantor parkir
dibekali berbagai macam ilmu administrasi dalam pengelolaan Retribusi Parkir,
pencatatan dan perhitungan jumlah benda berharga dan jumlah uang masuk
dikantor parkir pada hari tersebut sampai penyetoran ke Kantor Dinas
Perhubungan yang kemudian setor ke Kas Daerah. Pengelolaan Retribusi parkir
bedasarkan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan parkir di
tepi jalan umum dibagi menjadi dua yakni parkir tepi jalan umum dan parkir
berlangganan. Sistem parkir berlangganan merupakan pungutan retribusi parkir
untuk jangka waktu satu tahun atau sama dengan masa berlakunya pajak
kendaraan bermotor sebagai pembayaran atas penyediaan dan atau pelayaan
tempat parkir tepi jalan umum atau badan atau jalan atau ruas jalan yang
disediakan oleh Pemerintah, sedangkan Parkir tepi jalan umum dilaksanakan oleh
petugas parkir dijalan umum atau badan jalan atau jalan atau ruas parkir yang
dilakukan oleh Dinas