ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MP) (PUTUSAN NOMOR 13/PID.SUS/TK/2013/PN.DPS)
Abstract
iskinan, dan pengangguran telah lama dilakukan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program nasional. Dengan dimulai pada tahun 1994, Pemerintah menjalankan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang kemudian dilanjutkan dengan program-program sejenis lainnya,salah satunya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Pengelolaan uang yang dengan sistem gulir-setor, menjadikan sebagian pelaku tak kuat iman sehingga nekat melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi terhadap uang tetap menggoda banyak pihak, termasuk para pelaku yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengelola keuangan PNPM-MP. Pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan) di tingkat kecamatan, sebagai salah satu jenis pelaku yang beberapa tahun terakhir diketahui banyak terlibat korupsi.
Permasalahan yang penulis ambil dari skripsi ini adalah pertama, apakah pertimbangan hakim menyatakan unsur melawan hukum dalam dakwaan primair pada putusan Nomor 13/Pid.sus/TPK/2013/PN.Dps tidak terbukti tersebut sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Kedua, apakah pertimbangan hakim menyatakan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya dalam dakwaan subsidair pada putusan Nomor 13/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Dps telah terbukti tersebut sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk menganalisis pertimbangan hakim menyatakan unsur melawan hukum dalam dakwaan primair pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Dps tidak terbukti dikaitkan dengan fakta di persidangan. Kedua, untuk menganalisis pertimbangan hakim menyatakan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam dakwaan subsidair pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Dps terbukti dikaitkan dengan fakta di persidangan.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, pertimbangan hakim yang menyatakan unsur melawan hukum dalam dakwaan primair pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Dps tidak terbukti tersebut tidak sesuai dengan fakta di
persidangan, karena berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 414.2/3717/PMD tanggal 5 November 2008 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP tahun anggaran 2008-2009 merupakan produk hukum formil karena dibuat oleh Penguasa sebagai Pejabat yang berwenang membentuk hukum yang dibuat secara tertulis dan berlaku sebagai hukum positif, sehingga pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum Pidana (Wederrechtelijkheid) formil. Kedua, pertimbangan hakim yang menyatakan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam dakwaan subsidair pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Dps Nomor 13/Pid.Sus/Tpk/2013/Pn.Dps telah terbukti tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan, karena dalam dakwaan primair perbuatan Terdakwa telah terbukti dan seharusnya dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dibuktikan. Selain itu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan unsur melawan hukum dalam arti sempit atau khusus, sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum.
Saran dari skripsi ini adalah Hakim Tindak Pidana Korupsi harus teliti, cermat dan berani untuk menyatakan suatu perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 2 UUPTPK yang mempunyai ancaman hukuman lebih berat, sehingga apabila terbukti perbuatan melawan hukumnya, hukuman yang dijatuhkan akan menimbulkan efek jera terdapat para pelaku korupsi. Dan juga Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa apabila dalam dakwaan primair Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka seharusnya dalam dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. Lain halnya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka, Hakim harus memeriksa perbuatan yang terdahulu dicantumkan dalam surat dakwaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]