PENYELESAIAN TUNGGAKAN HUTANG YANG BELUM LUNAS BAGI ANGGOTA YANG MENINGGAL DUNIA DI KOPERASI “SERBA USAHA MEDAN REJEKI” KECAMATAN SUMBERSARI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember,
berperan penting dalam meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Salah satu bidang usaha Koperasi Serba Usaha (KSU)
Medan Rejeki Jember, yaitu Unit Simpan Pinjam (USP) yang melayani pinjam uang bagi
anggota koperasi dan calon anggota koperasi atau anggota kelompok, untuk membantu
masyarakat yang sangat membutuhkan. Dalam proses pengembalian pinjam uang
tersebut, anggota koperasi (peminjam) mengalami tunggakan. Hal ini disebabkan, karena
pihak peminjam yang juga sebagai anggota koperasi tersebut meninggal dunia.
Adapun permasalahan yang akan dibahas dan dikaji dalam penulisan skripsi ini
meliputi tiga pokok rumusan masalah, yaitu siapakah yang bertanggung jawab atas
tunggakan hutang yang belum lunas bagi anggota koperasi yang meninggal dunia di
Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember, adakah ketentuan yang mengatur
tentang penyelesaian hutang bagi anggota koperasi yang meninggal dunia di Koperasi
Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember, serta upaya apa yang dapat ditempuh oleh
Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember untuk menyelesaikan tunggakan
hutang yang belum lunas bagi anggota yang meninggal dunia.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 yaitu
tujuan umum dan tujuan khusus. Untuk tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada dua
yaitu : (1) Untuk mengkaji tentang tanggung jawab atas tunggakan hutang yang belum
lunas bagi anggota koperasi yang meninggal dunia di KSU Medan Rejeki Jember; (2)
Untuk mengkaji ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian hutang bagi anggota
koperasi yang meninggal dunia di Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember;
(3) Untuk mengkaji tentang upaya yang dapat dilakukan KSU Medan Rejeki untuk
menyelesaikan tunggakan hutang yang belum lunas bagi anggota yang meninggal dunia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]