Pelaksanaan pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada perum pegadaian kantor wilayah xi Jember
Abstract
Gaji dan upah yang diterima karyawan merupakan obyek PPh sesuai ketentuan Undang-Undang PPh pasal 21.Dalam hal ini yang menjadi subyek pajak adalah karyawan Perum Pegadaian Kantor Wilayah XI Jember, karena merekalah yang mendapatkan penghasilan. Namun dalam sistem penggajian atau pengupahan, 21 tadi ditanggung oleh perusahaan seluruhnya.
Collections
- DP-Taxation [889]