PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS JASA TENAGA AHLI (DOKTER UMUM KELUARGA) PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) ASURANSI KESEHATAN INDONESIA KANTOR PERWAKILAN CABANG 13-10 JEMBER
Abstract
Tujuan dari penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara langsung pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa tenaga ahli (Dokter umum keluarga).