ASPEK HUKUM PENILAIAN TERHADAP COLLATERAL DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Perjanjian kredit adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang oleh
bank. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara bank dan
penerima pinjaman mengenai hubungan-hubungan hukum antar keduanya.
Perjanjian kredit dapat juga disebut perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil.
Sebagai perjanjian prinsipil, maka perjanjian jaminannya adalah accesoirnya.
Proses perjanjian kredit selalu diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan yang
bersifat accesoir sebagai bentuk wujud untuk tanggungan hutang jika dikemudian
hari debitur wanprestasi.
Perjanjian kredit dengan jaminan merupakan bentuk konkrit dari perluasan
penerapan perjanjian kredit berdasarkan Pasal 1754 Burgerlijk Wetboek yang pada
dasarnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam. Keterkaitan jaminan kredit
dengan pengamanan kredit dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1131
Burgerlijk Wetboek tentang kedudukan harta pihak yang berutang sebagai jaminan
atas utangnya sebagai upaya lain atau alternatif yang dapat digunakan bank untuk
memperoleh pelunasan kredit pada waktu debitur wanprestasi atau ingkar janji
kepada bank
Permasalahan yang dibahas adalah apakah latar belakang perjanjian kredit
bank membutuhkan collateral, bagaimana cara penilaian terhadap collateral
dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana tindak lanjut dari penilaian collateral
apabila telah disetujui dalam perjanjian kredit bank.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis
perjanjian kredit dengan collateral, untuk mengkaji dan menganalisis cara
penilaian terhadap collateral dalam perjanjian kredit bank, serta untuk mengkaji
dan menganalisis tentang tindak lanjut dari penilaian collateral apabila telah
disetujui dalam perjanjian kredit bank.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach),
dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum.
Analisis bahan hukum dengan menggunakan metode deduktif kualitatif.
Proses pembuatan perjanjian kredit selalu diikuti dengan perjanjian
pengikatan jaminan yang bersifat accesoir sebagai bentuk wujud untuk
tanggungan hutang. Jaminan merupakan salah satu unsur yang sangat penting
dalam pemberian kredit, yaitu untuk mengurangi risiko terhadap kredit yang
diberikan kepada debitur, maka diperlukan adanya agunan yang cukup untuk
dapat dijadikan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan bank. Jaminan
digunakan untuk memperoleh pelunasan kredit pada waktu debitur wanprestasi
atau ingkar janji kepada bank.
Penilaian bank terhadap collateral yang diberikan calon nasabah atau
debitur harus memenuhi syarat-syarat ekonomis, sehingga objek jaminan kredit
yang diberikan calon nasabah atau debitur haruslah mempunyai nilai ekonomis
dan dapat diperjual belikan atau diperdagangkan secara umum dan secara bebas,
maksudnya jaminan tersebut mempunyai harga dan nilai yang dapat
diklasifikasikan menurut harga pasar. Collateral yang dapat dijual atau dialihkan
tentu saja telah memenuhi syarat secara hukum dan tidak berisiko menimbulkan
masalah dikemudian hari apabila debitur wanpestasi.
Tindak lanjut dari penilaian collateral yang telah disetujui oleh bank
meliputi persetujuan pemberian kredit yang merupakan tahap keputusan bank
untuk mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon nasabah
atau debitur, selanjutnya penandatanganan perjanjian kredit yang merupakan suatu
persetujuan pemberian kredit dari bank kepada calon nasabah atau debitur.
Berdasarkan penandatanganan perjanjian kredit kedua belah pihak terikat dengan
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam isi perjanjian tersebut. Selanjutnya
tindak lanjut terhadap pengikatan atau pembebanan jaminan yang merupakan
kepentingan bank dalam hal menjamin pengembalian kredit yang diberikan
terhadap jaminan atau agunan yang diserahkan oleh nasabah atau debitur
dilakukan pengikatan atau pembebanan jaminan. Pengikatan objek jaminan kredit
secara umum akan mengamankan kepentingan bank melalui lembaga jaminan,
yaitu gadai, fidusia, hak tanggungan dan hipotik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]