SUATU ANALISIS TENTANG PENERAPAN PASAL 78 KUHP DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
BERDARKAN URAIAN DIATAS, BERARTI BAHWA KADALUARSA TERSEBUT DIKARENAKAN KETERLAMBATAN PPNS DEPNAKER JAKARTA BARAT DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK MAU MELAKUKAN PUTUSAN P4P YANG BERAKIBAT PADA PIHAK PEKERJA YANG BERKEPENTINGAN DAN DIRUGIKAN DARI ADANYA DELICT TERSEBUT. WALAUPUN PIHAK PEKERJA MELAKUKAN PENGADUAN KEPADA PPNS, NAMUN PPNS WAJIB MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TERDAKWA BAIK DIMINTA MAUPUN TANPA ADANYA PENGADUAN DARI PEKERJA.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]