PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA OLEH TERTANGGUNG SEBELUM JATUH TEMPO PADA PT.ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER (SUATU KAJIAN YURIDIS)
Abstract
PENULIS MENYARANKAN AGAR, PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER SEBAGAI PENANGGUNG MEMBERI PERHATIAN DAN KEJELASAN PADA TERTANGGUNG DALAM HAL MELAKUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA, DISAMPING ITU HENDAKNYA TETANGGUNG DAPAT MEMBERIKAN ALASAN YANG JELAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN .
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]