Prosedur pencatatan PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada CV. Manunggal Karya Jember
Abstract
Berdasarkan uraian diisi diatas diperoleh oleh hasil praktek kerja nyata pada CV. Manunggal Karya Jember, dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada bagian administrasi (SDM dan Sarana):
a. Pencatatan pada bukti transaksi tiap-tiap terjadi transaksi
b. Dari pencatatan pada bukti transaksi data yang diperoleh dipindahkan pada buku kas harian (KBH) selain itu juga pada daftar penerimaan/pengeluaran
c. Untuk data yang ada pada buku kas harian (BKH) diposting pada jurnal kas maupun pada buku pembantu jurnal kas
d. Kemudian dari jurnal kas diposting ke buku besar
e. Terakhir dari buku besar dan dari daftar penerimaan/pengeluaran data yang diperoleh dipindahkan ke buku besar pembantu penjelasan saldo akhir