PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKLANAN (STUDI KASUS AJINOMOTO)
Abstract
Bahwa dalam kontek pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana bidang periklanan adalah PT. Ajinomoto telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Komsumen No. 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan makanan serta Undang-undang Pangan No. 7 Tahun 1996.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]