Analisis tentang saksi sebagai pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan dan tindak pidana pembunuhan berencana (Studi kasus Perkara No. 40/Pid/B/1988/PN.SAMPANG)
Abstract
Bahwa dasar pertimbngan hakim dalam memutus suatu perkara disamping juga berdasarkan alat bukti yang syah, alat bukti tambahan juga berdasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]