TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH SETELAH ADANYA PP.NOMOR 24 TAHUN 1997 DI DESA KASEMEK KECAMATAN TENGGARANG KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN SECARA ADAT. TETAPI KALAU SYARAT-SYARAT MATERIILNYA DIPENUHI, MAKA JUAL BELI ITU DIANGGAP SAH, ARTINYA MENGAKIBATKAN BERALIHNYA PP NOMOR 24 TAHUN 1997, JUAL BELI TANAH YANGDILAKUKAN TANPA AKTA PPAT SEBELUM BERLAKUNYA PP TERSEBUT DAPAT DIDAFTARKAN PERALIHAN HAKNYA SEDANGKAN JUAL BELI TANAH SETELAH DIBERLAKUKANNYA PP NOMOR 24 TAHUN 1 TAHUN 1997 HANYA DAPAT DIDAFTARKAN PERALIHAN HAKNYA MELALUI AKTA PPAT.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]