Show simple item record

dc.contributor.advisorDarijanto
dc.contributor.advisorIriyanto, Echwan
dc.contributor.authorABDULLOH, MUHAMMAD ANAS
dc.date.accessioned2016-01-05T00:57:43Z
dc.date.available2016-01-05T00:57:43Z
dc.date.issued2016-01-05
dc.identifier.nim9407100153
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/69893
dc.description.abstractKontrak antara PT. Telkom dengan para penyelenggara warung internet dalam menjalankan usaha warung internet merupakan dasar hukum beroperasinya warung internet. Legalitas usaha warnet Jember online juga di dasarkan pada kontrak tentang Penyelenggaraan Warung Internet antara PT. Telkom dengan CV. Jember online dengan Nomor 321 / HK 810 / RE5-l02 / 2001. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perjanjian khusus yang membahas tentang internet tidak dijumpai karena hanya membahas sifat-sifat perjanjian secara umum. Akan tetapi, eksistensi perjanjian pengelolaan warung internet dapat diakui karena adanya asas kebebasan berkontrak yang dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Perdata. Kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak (P.T. Telkom dengan warung internet Jember Online) untuk dapat membuat perjanjian itu mengikat para pihak sebagai undang-undang, sebagaimana tertuang dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang". Dalam skripsi ini permasalah yang diangkat adalah kemungkinan pembatalan kontrak antara PT Telkom dengan mitra penyelenggara warnet dan kendala-kendala yang dihadapi terhadap angkah-langkah tersebut, Berkaitan dengan permasalahan yang akan di bahas dalam skripsi ini, maka analisa data yang akan digunakan adalah analisa Deskriptif Kualitatif yakni menganalisa permasalahan yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan di bahas. Sedangkan dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan metode Indukuf, yaitu berpangkal dari fakta-fakta yang khusus mengenai peristiwa-peristiwa yang kongkrit, kemudian dari fakta atau peristiwa yang kongkrit itu ditarik generalisasi yang mernpunyai sifat umum. Pembatalan kontrak antara PT. Telkom dan mitra penyelenggara warnet disebabkan karena di Indonesia menganut paham posifistik. Sehingga sesuatu yang sudah disepakati dan ditandatangani akan dianggap sah. Dengan demikian kontrak yang sebenarnya masih mengandung unsur-unsur ketidakadilan, tetap saja memiliki kekuatan hukum yang kuat. Bisnis internet sebagai bagian dari bisnis teknologi informasi, di Indonesia merupakan bisnis yang masih baru. Untuk itu perlu campur tangan dari pemerintah, secara langsung dalam mengantisipasi perkembangan bisnis internet melalui pengelolaan warung internet dengan menciptakan regulasi-regulasi yang memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para penyelenggara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERJANJIAN KERJASAMAen_US
dc.subjectASAS KEBEBASAN BERKONTRAKen_US
dc.subjectPT TELKOM (PERSERO)en_US
dc.subjectMITRA PENYELENGGARA WARUNG INTERNETen_US
dc.titleSTUDI TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT TELKOM (PERSERO) DENGAN MITRA PENYELENGGARA WARUNG INTERNET DI TINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAKen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record