PENGAKUAN SEPIHAK JUAL BELI TANAH MILIK DI DESA JATIANOMKECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN CIREBON SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Studi kasus putusan MA No. 1363.K/Pdt/1996)
Abstract
Hasil yang diperoleh dari permasalahan adalah akibat hukum terhadap akta pengakuan jual beli tanah secara sepihak adalah tidak sah, hal ini disebabkan oleh perjanjian jual beli yang terjadi tidak beritikat baik dan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]