KAJIAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA RAHIM DALAM PROSES BAYI TABUNG
Abstract
Bahwa mengenai dari perjanjian sewa rahim dijelaskan tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang bersangkutan yaitu Orang tua genitik, Ibu sewaan dan dokter atau rumah sakit yang berkaitan, didalamnya juga disebutkan mengenai tanggung jawab dari pihak-pihak tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]