DASAR PERTIMBANGAN PENGADILAN AGAMA JEMBER UNTUK MENGABULKAN PERMOHONAN POLIGAMI ( KASUS PERKARA NO.3499/Pdt.G/1999/PA.Jr)
Abstract
SEBAGAI SARAN YANG DAPAT PENULIS BERIKAN ADALAH HENDAKNYA DALAM MEMBERIKAN IJIN POLIGAMI. PENGADILAN AGAMA HARUS BENAR-BENAR SELEKTIF DAN DIPERLUKAN PEMERIKSAAN SECARA MENDETAIL KHUSUSNYA MENGENAI PENGHASILAN. HAL INI UNTUK MENGHINDARI POLIGAMI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DAN MELINDUNGI HAK-HAK WANITA SEBAGAI ISTERI.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]