Aspek hukum perjanjian pemberian kuasa menjual dalam jual beli tanah hak milik
Abstract
Manusia dalam menjalani kehidupannya senantiasa selalu membutuhkan jasa orang lain untuk memenuhi kebutuhannya . hal ini membuktikan bahwa setiap orang tidak mungkin bisa hidup sendiri sehingga diperlukan suatu hubungan hukum diantara sesama. salah satu contoh dari hubungan hukum itu adalah adanya perjanjian pemberian kuasa menjual. dalam hal ini kuasa diberikan oleh pihak penjual kepada seseorang untuk mewakili dirinya dalam transaksi jual beli tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]