• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PELAKSANAAN DAN PERHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH PASAL 21) ATAS GAJI DAN UPAH KARYAWAN TETAP PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Siti Lailis Shoimah - 100803104040_1.pdf (628.2Kb)
    Date
    2013-12-09
    Author
    Siti Lailis Shoimah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil pengamatan secara langsung selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember, dapat disimpulkan sebagai berikut : a. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) selanjutnya disebut dengan PTPN XII merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan status Perseroan Terbatas (PT) yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) bergerak dibidang usaha perkebunan dimana produk yang dikelola antara lain seperti karet, kopi robusta, kopi arabika, kakao, teh dan aneka kayu. b. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember khususnya di kantor Wilayah II melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PTPN XII diberikan wewenang untuk menghitung, memungut serta menyetorkan pajak penghasilannya sendiri kepada Bank yang bersangkutan dan melaporkannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). c. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) khususnya di kantor wilayah II dilakukan secara rutin setiap bulan, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) dikenakan kepada setiap karyawan yang memperoleh gaji dan upah yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). d. Tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji dan upah karyawan di PT. Perkebunan Nuasantara XII (Persero) Jember khususnya di kantor wilayah II sama, yaitu dengan menghitung besarnya gaji dan upah karyawan ditambah tunjangan tetap/teratur dan tunjangan tidak tetap/teratur, yang kemudian baru dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) bagi karyawan yang gaji dan upahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), setelah Penghasilan Kena Pajak (PKP) tiap karyawan di ketahui kemudian Petugas Pengitung Pajak mencatat pajak keseluruhan yang terhutang dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dan SPT-Masa, yang mana jumlah yang dicatat dalam SSP dan SPTMasa nilainya harus sama.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6867
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository