Suatu tinjauan mengenai penutupan lokalisasi rehabilitasi prostitusi Puger berdasarkan SK bupati TK II Jember nomor 42 tahun 1998
Abstract
Kehidupan masyarakat yang serba komplek, sebagai produk dari kemajuan tehnologi, mekanisasi, industrialisasi dan urbanisasi memunculkan banyak masalah sosial. salah satu masalah sosial yang cukup lama berkembang adalah pelacuran ata prostitusi. di banyak Negara pelacuran itu dilarang. bahkan dikenakan hukuman. segenap anggota masyarakat menganggap sebagai perbuatan yang hina. akan tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa praktek prostitusi, baik secara kuantitas maupun kualitas mengalami perkembangan , bahkan menjadi salah satu sistem mata pencaharian yang jelas-jelas bertentangan dengan moral dan agama
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]