• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    UPAYA KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI TINJAU DARI HUKUM ACARA BPSK DAN HUKUM ACARA PERDATA

    Thumbnail
    View/Open
    Taufik Hidayat - 090710101041.pdf (2.683Mb)
    Date
    2015-12-18
    Author
    HIDAYAT, Taufik
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Bahwa Kekuatan hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dilihat dari 2 aspek yaitu kekuatan putusan itu sendiri dan kekuatan eksekutorialnya, Pada dasarnya putusan majelis BPSK bersifat nonlitigasi, sehingga apabila ada pihak yang keberatan atas putusan BPSK tersebut, mereka dapat mengajukan kepada pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa posisi proses hukum dan putusan BPSK itu pada dasarnya nonyudisial. Putusan Majelis BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) UUPK dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen dirugikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa putusan BPSK sifatnya adalah condemnatoir. Makna “upaya keberatan” atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan upaya hukum yang dapat dianalogikan sebagai upaya hukum banding, jangka waktu yang telah ditetapkan selama 21 hari majelis hakim sudah harus memutus perkara tersebut juga menunjukkan keberatan ini bukanlah suatu perkara layaknya perkara yang baru didaftarkan, karena pendaftaran perkara baru hingga putusnya perkara memakan waktu yang lama. Pengadilan Negeri menerima upaya keberatan atas keputusan BPSK didasarkan atas 4 hal: para pihak dapa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (pasal 58 Undang-undang perlindungan Konsumenen, 2) Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, sekalipun dengan dalih bahwa Hukum tidak ada atau kurang jelas. 3) Hakim harus menunjukan sikap pro aktifnya sebagai pembentuk hukum melalui metode interpretasi yuridis (rechtvinding) terhadap masalah yang di hadapinya. 4) Adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dimana pengadilan diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili “upaya keberatan” yang diajukan oleh pihak yang keberatan atas putusan BPSK.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67866
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6321]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository