PENJATUHAN PIDANA DIBAWAH MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA PENCULIKAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor: 2575 K/Pid.Sus/2011)
Abstract
Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan di atas yaitu Ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 83 wajib diterapkan oleh hakim, karena menurut Aliran Legis (pandangan Legalisme), menyatakan bahwa hakim tidak boleh berbuat selain daripada menerapkan undang-undang secara tegas, oleh sebab itu hakim tidak dapat menjatuhkan pidana baik di bawah batasan acaman pidana minimum khusus maupun melebihi dari ancaman pidana maksimum khusus yang telah diatur dalam undang-undang terhadap terdakwa yang terbukti bersalah. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 2575 K/Pid.sus/2011 seharusnya tidak menolak melainkan menerima dan memperbaiki Putusan Tingkat Pengadilan Tinggi Jambi (Tingkat Banding) Nomor: 88/Pid/2011/PT. JBI, tanggal 25 Oktober 2011 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 38/Pid.B/2011/PN.Sgt tanggal 8 Agustus 2011, dan disesuaikan dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Berdasarkan perkara ini permohonan kasasi diajukan oleh pemohon ditolak, karena Judex Facti tidak menerapkan atau menerapkan menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan yang jauh dari rasa keadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]