ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI SEKTOR PRIORITAS DALAM RANGKA ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
Abstract
Kesimpulan dalam penulisan sekripsi ini Pertama, upaya yang dilakukan
oleh pemerintah dalam pembangunan industri pariwisata dalam persaingan global
khususnya ASEAN Economic Community diwujudkan melalui: Pengembangan
Dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Dan Koperasi Dalam Bidang
Usaha Pariwisata melalui pencadangan usaha dan kemitraan, Koordinasi Strategis
Lintas Sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan, dan
Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja
Bidang Pariwisata. Kedua, usaha pariwisata termasuk kedalam bidang usaha yang
terbuka dengan syarat dalam penanaman modal., usaha pariwisata juga termasuk
bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Saran yang diajukan adalah pertama, kepada pelaku usaha dalam hubungan
kemitraan sebaiknya diperjelas kedudukan usaha mikro kecil dan menengah
bahwa dalam hal ini usaha mikro, kecil dan menengah yang diajak bermitra
haruslah UMKM lokal dan dalam bermitra memiliki kedudukan sejajar dengan
mitra usaha. Kedua, kepada penanam modal dibidang usaha pariwisata sebaiknya
memperhatikan persyaratan yang berlaku juga memberikan peluang bagi
perkembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]