PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR PADA PT SUMMIT OTO FINANCE CABANG JEMBER
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
tentang fungsi jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen, kriteria
cidera janji dalam perjanjian pembiayaan konsumen terkait dengan pemalsuan
dokumen oleh debitor, makna pengakuan hutang dalam perjanjian pembiayaan
konsumen dengan pengakuan hutang menurut pasal 224 HIR.
Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penilitian yuridis normatif,
dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan (Statue
Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), sumber bahan
hukukm yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktifkualitatif.
Fungsi jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah
sebagai pengaman atau kekuatan pengikat antara kreditor dan debitor untuk
menjamin pelunasan kredit.
Kriteria debitor cidera janji mengenai pemalsuan dokumen oleh debitor
yang terdapat dalam pasal 11 perjanjian pembiayaan konsumen bukan merupakan
sebuah cidera janji jika dikaitkan dengan kriteria cidera janji (wanprestasi) yang
terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, melainkan pemalsuan
dokumen yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT Summit
Oto Finance Cabang Jember tersebut tergolong perbuatan melawan hukum.
Makna pengakuan hutang yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan
konsumen tidak sama dengan makna pengakuan hutang yang terdapat dalam pasal
224 HIR. Pengakuan hutang yang terdapat dalam pasal 7 perjanjian pembiayaan
konsumen PT Summit Oto Finance Cabang Jember merupakan satu kesatuan
dengan perjanjian tersebut dan tidak dapat dipisahkan sedangkan pasal 224 HIR
surat pengakuan hutang harus dibuat dengan akta notaril yang mempunyai irahirah
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA” sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]