STATUS HUKUM ORANG-ORANG YANG MELAKUKAN PERUBAHAN JENIS KELAMIN (TRANSSEKSUAL) BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Abstract
Kesimpulan dari skripsi ini seseorang yang melakukan operasi kelamin yang sifatnya
memperbaiki atau menyempurnakan yang masih sesuai dengan jenis kelamin secara
biologisnya maka perubahannay dibolehkan oleh agama islam dan apabila seseorang tersebut
melakukan perkawinan maka perkawinannya tetap sah secara hukum islam. Namun jika
operasi yang dilakukan bersifat mengubah jenis kelamin yang dibawa sejak lahir atau yang
dilakukan oleh kaum transseksual, maka perkawinan tersebut tidak sah bahkan haram.
Apabila Perkawinan dilakukan sebelum operasi yang bersifat menyempurnakan, dan pihak
suami atau istri tidak mengetahui sebelumnya, maka perkawinan tersebut dapat difasidkan
dengan alasan salah satu pasangan tidak dapat menjalankan kewajibannya. Status Hak waris
bagi seseorang yang melakukan operasi alat kelamin yang bersifat memperbaiki atau juga
menyempurnakan alat kelamin tanpa mengubah jenis kelamin secara biologisnya maka status
hak waris orang –orang tersebut sesuai dengan jenis kelaminnya setelah dilakukannya
operasi. Sedangkan bagi seseorang yang melakukan operasi kelamin yang bersifat mengubah
jenis kelaminnya secara biologis, seperti yang dilakukan oleh kaum transseksual salah
satunya artis Dorce gamala, maka status hak warisnya akan tetap seperti sebelum
dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]