Show simple item record

dc.contributor.authorIndana Lailatus Zahro
dc.date.accessioned2013-12-09T06:49:50Z
dc.date.available2013-12-09T06:49:50Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM100803104035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6771
dc.description.abstractBerdasarkan uraian pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh bendahara selaku pemotong atau pemungut atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan adalah sebagai berikut : 1. Dalam pelaksanaan prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember, Bendahara Pengeluaran selaku pemotong/pemungut telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.03/2010. 2. Pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara selaku pemungut atau pemotong adalah menghitung jumlah pajak terutang atas gaji karyawan, kemudian semua lampiran yang terkait atas penyetoran pajak seperti : SPP (Surat Perintah Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar), Daftar Gaji, dan konsep SSP (Surat Setoran Pajak), dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN menyerahkan SSP lembar 1, 3, 5 yang telah divalidasi ke bendahara pengeluaran kemudian melaporkan SSP lembar 3 bersama dengan SPT Masa 1721 dan mengarsip SSP lembar 1 dan 5. 3. Pelaksanaan proses penggajian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama dilakukan oleh KPPN sebagai Kantor Kas Negara, bendahara pengeluaran sebelumnya telah melakukan perhitungan atas pajak yang terutang atas gaji karyawan kemudian menyerahkan Daftar Gaji, SPP, SPM, SSP rangkap 5 ke KPPN kemudian KPPN menerbitkan SP2D kemudian divalidasi dan dikirim ke Bank Mandiri dan divalidasi oleh pejabat berwenang Bank Mandiri, kemudian gaji karyawan ditransfer atau dipindahbukukan ke rekening masingmasing pegawai. 4. Pelaksanaan peraturan PER -31/PJ/2012 yang berlaku mulai 1 Januari 2013 sehubungan dengan perubahan PTKP (PPh) 21 masih belum dilaksanakan oleh bendahara selaku pemotong/pemungut pajak atas gaji karyawan sehingga besar pajak atas gaji karyawan mengalami lebih bayar pada tahun berjalan karena seharusnya nilai pajak atas gaji karyawan lebih kecil karena nilai PTKP menurut PER -31/PJ/2013 semakin besar. Hal ini mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian atas penggunaan PTKP menurut PER-31/PJ/2009 ke PER-31/PJ/2012 sehingga jumlah pajak yang mengalami lebih bayar dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803104035;
dc.subjectPENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILANen_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [631]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record