Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengiriman PT. Jalur Nugraha Fkakurir (JNF) Jember
Abstract
Konsumen pada PT. JNE Jember dilindungi hak-hak nya secara hukum
oleh UUPK dan KUHPer apabila mengalami kerugian akibat kelalaian dari pihak
PT.JNE Jember seperti keterlambatan dalam pengiriman barang yang tidak sesuai
dengan waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya, kerusakan ataupun
kehilangan barang saat pengiriman. UUPK dan KUHPer merupakan aturan
hukum yang memberikan perlindungan bagi konsumen PT.JNE sebagai pelaku
usaha berkewajiban untuk menaggung adanya keterlambatan, kehilangan, dan
kerusakan barang yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dari pihak PT.
JNE. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah berdasarkan hak-hak
konsumen di dalam UUPK terlihat jelas bahwa konsumen berhak untuk
mendapatkan ganti kerugian dari PT.JNE Jember apabila telah lalai dan
melakukan wanprestasi yang dapat merugikan konsumen. Konsumen dilindungi
hak-haknya oleh undang-ndang. PT.JNE Jember harusnya dapat menjamin suatu
pengiriman barang untuk dapat terkirim ke alamat yang dituju sesuai dengan
perjanjian yakni diterima di tempat yang dituju dengan selamat dan tidak
terlambat sesuai dengan waktu yang diperjanjikan saat konsumen memilih paket
sesuai dengan tarif yang telah mereka bayar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]