Gugatan Pembatalan Merek "Ayam Lepas" Terdaftar Karena Pemohon Beritikad Tidak Baik (Studi Putusan Nomor: 01/Merek/2013/PN.Niaga/Medan)
Abstract
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Bentuk Perlindungan Hukum bagi
Pemegang Merek “Ayam Lepaas” terdaftar menurut Undang-Undang No 15
Tahun 2001 tentang Merek. Hal itu dilihat dari hasil putusan yang menerima
gugatan Ahmad Saiful Bahri terdaftar merek gerai Ayam Lepass karena Suparno
mendaftar tanpa seijin Berdasarkan perlindungan hukum merek tersebut sesuai
dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 maka merek Ayam Lepass yang
menimbulkan konflik jika Nomor Permohonan: J012010023382, 28 Juni 2010
yang diajukan Suparno menjadi tidak syah karena ada pendaftaran merek yang
diajukan dengan nomor Pendaftaran: IDM000327853, 25 Oktober 2011. Akibat
Hukum dari Pembatalan Merek ‘Ayam lepass” terdaftar antara lain (1)
penghapusan merek terdaftar, usaha nama merk Ayam Lepaas Suparno dicoret,
sesuai dengan amanah, Pasal 70 ayat (2), jo penjelasan 80 ayat (3), Undang-
Undang Nomor: 15 Tahun 2001, tentang merek; (2) Pembatalan Merek Terdaftar.
Pengaturan mengenai pembatalan merek terdaftar dapat ditemukan dalam Pasal 68
sampai dengan Pasal 72 Undang- Undang No.15 Merek Tahun 2001. Berdasarkan
putusan Nomor 01/Merek/2013/PN/Niaga/Medan maka pertimbangan hakim
dalam memutuskan antara lain: Penggugat telah mengajukan permohonan
pendaftaran merek ayam lepaas yang sama dengan merek ayam lepaas tergugat,
Selama 3 (tiga) bulan merek 'ayam lepaas' tersebut diumumkan dalam berita
resmi merek, penggugat tidak pernah melakukan keberatan dan sanggahan
(vide pasal 21 jis pasal 24 dan 25 jis pasal 22 dan 23 uu nomor 15 tahun
2001 tentang merek) , Tergugat adalah pemakai pertama (azas deklaratif) dan
pendaftar pertama (azas konstitutit) di indonesia, karenanya tergugat adalah
pemakai merek dan pendaftar merek yang beritikad baik yang dilindungi oleh
hukum di indonesia (vide kaedah hukum putusan mahkamah agung r.i. no. 400
k/pdt.sus/2011 tanggal 10 november 2011)., Dilakukan secara itikad tidak baik,
dapat diindentikkan dengan upaya perlawanan atau bantahan terhadap eksekusi
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewisjde).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]