Tinjauan Yuridis Kedudukan Janda Terhadap Harta Asal almarhum Suaminya|b:(studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1386 K/Pdt/1990)
Abstract
Landasan material dalam kehidupan suatu keluarga disebut sebagai harta perkawinan atau harta keluarga. Harta tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yang terdiri dari sandang, pangan dan papan. Dalam sebuah rumah tangga, apabila suaminya meninggal dunia, maka harta perkawinan dipergunakan untuk menjaga kelestarian dan kebahagiaan keluarga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]