PERWUJUDAN ASAS NETRALITAS BIROKRASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan
jawaban atas berbagai persoalan mengenai pengelolaan manajemen ASN untuk menghasilkan
pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dan untuk mewujudkan reformasi
birokrasi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib
mempertangungjawabkan kinerja dan menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan
menajemen aparatur sipil negara. Berkaitan dengan dasar substansial dalam UU ASN untuk
melaksanakan perwujudan asas netralitas bagi pegawai ASN belum sepenuhnya dapat
diwujudkan dan jauh dari harapan dan penegasan dalam perwujudan isi dari UU ASN.
Undang-undang merupakan produk hukum yang dibuat oleh manusia, termasuk UU
ASN. Karena itu secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, penulis melakukan penelitian terhadap UU
ASN khususnya tentang perwujudan asas netralitas dalam penegakan disiplin birokrasi
dengan mengacu kepada konstitusi sebagai hukum dasar, untuk membatasi kebijakan
pimpinan yang disebabkan karena faktor intervensi politik baik in-gourp maupun individual.
Penelitian ini dilakukan secara normatif mengingat UU ASN khususnya yang
menyangkut asas netralitas dimungkinkan terjadinya inkonsistensi hukum, konflik norma
bahkan terjadinya keberpihakan hukum. Potensi keberpihakan ini potensial terjadi terutama
jika perselisihan terjadi didalam penegakan aturan disiplin dalam birokrasi, dengan mengacu
kepada UU ASN dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 sebagai pelaksanaannya.
Hasil penelitian menunjukan ternyata secara normatif ditemukan inkonsistensi hukum
menyangkut perwujudan asas netralitas dalam hal penegakan disiplin sesuai UU ASN dan
PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terjadi intervensi politik oleh atasan
langsung dan penerapan aturan yang tebang pilih oleh pimpinan SKPD akibat faktor in-group
dan individual karena kedekatan emosional. Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat
disimpulkan bahwa perlu dilakukan revisi beberapa ketentuan dalam UU ASN, khususnya
mengenai konsistensi intervensi politik oleh atasan /pimpinan yang berlebihan mengenai
penegakan disiplin sesuai asas netralitas sehingga konflik norma tidak akan terjadi dan dapat
merefleksikan kenetralannya. Dengan demikian, prespektif yang dihasilkan secara fungsional
dapat memberikan kontribusi kepada semua pihak khususnya mereka yang mempunyai
kompetensi baik dibidang kepegawaian dalam penegakan disiplin pada hukum pemerintahan.
Disamping itu juga, penelitian ini diharapkan dapat menjadi sebuah pertimbangan bagi para
legislatif yang bertugas untuk merevisi atau membuat peraturan perundang-undangan.
Collections
- MT-Science of Law [333]