KAJIAN YURIDIS UNSUR PERSELISIHAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM UNTUK MEMUTUSKAN PERKARA GUGATAN PERCERAIAN TERHADAP SESEORANG YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 552/Pdt.G/2003/PA Jr)
Abstract
Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah batasan unsur perselisihan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk memutus perkara perceraian, dan kedudukan surat izin dari atasan sebagai syarat pengajuan perceraian bagi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]