ANALISIS YURIDIS FRAUDELENT MISSREPRESENTATION (INFORMASI YANG TIDAK BENAR) TENTANG PRODUK MESIN CUCI MEREK SAMSUNG OLEH PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract
Di dalam dunia usaha, diperlukan informasi yang dilakukan secara
benar, wajar, dan tidak berlebih-lebihan untuk mengenal produk yang hendak
ditawarkan pelaku usaha, hal ini menyangkut mutu, fungsi, dan lain
sebagainya, sesuai dengan kebutuhan konsumen, yang dalam dunia usaha
dikenal sebagai iklan atau promosi.
Tetapi dalam kenyatannya, tidak jarang media informasi tersebut oleh
pelaku usaha dijadikan media untuk mempengaruhi konsumen, yang tidak
jarang informasi yang diterima oleh konsumen justru menyesatkan atau
menjerumuskan, informasi yang tidak benar yang dilakukan konsumen. Di
dalam periklanan, informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh pelaku
usaha kepada konsumen seringkali disebut dengan fraudelent
missrepresentation, yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai
suatu pemberian data atau keterangan yang tidak benar atau bohong.
Permasalahan yang dikemukakan adalah tentang hubungan hukum
antara pelaku usaha dengan konsumen, akibat hukum apabila pelaku usaha
melakukan fraudelent missrepresentation, serta tangggung jawab pelaku
usaha kepada konsumen apabila pelaku usaha melakukan fraudelent
missrepresentation.
Tujuan yang ingin dicapai, adalah untuk mengkaji dan membahas
hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, akibat hukum
apabila pelaku usaha melakukan fraudelent missrepresentation, serta
tanggung jawab pelaku usaha apabila pelaku usaha melakukan fraudelent
missrepresentation.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah yuridis
normatif, sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data
sekunder. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam skripsi ini adalah
dengan mengkaji bahan kepustakaan. Setelah semua data terkumpul,
kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan
diakhiri dengan suatu kesimpulan.
Hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen adalah
hubungan perdata yang timbul dari perjanjian antara dua orang atau lebih
yang mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih yang lain yang berisi
hak dan kewa1iban pada para pihak yang bersepakat, dimana apabila pelaku
usaha wanprestasi atau lalai dalam menjalankan kewajibannya, akan
menimbulkan kerugian pada konsumen, sehingga konsumen berhak
menuntut ganti rugi apabila dirinya dirugikan. Dari tindakannya yang
merugikan konsumen, pelaku usaha memberikan tanggung jawabnya yang
bersifat tanggung gugat, yaitu mengganti kerugian apabila yang dirugikan
menggugat.
Konsumen, dihimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi iklan dan
bersikap tel1ti sebelum membeli, memperhatikan hal-hal yang dianggap perlu
dalam penggunaan barang dan atau jasa demi kenyamanan dan
keselamatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]