Aspek yuridis perjanjian kredit dengan jaminan cessie pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Abstract
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan
mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kehidupan
perekonomian. Seiring dengan perkembangan sektor ekonomi
kegiatan bank juga mengalami perkembangan yang pesat. Salah
satu kegiatan bank dalam upaya menyediakan tambahan modal
bagi usaha rakyat adalah dalam bentuk penyaluran kredit.
Dalam penyaluran kredit pihak bank harus mempunyai
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan pihak debitur
untuk melunasi hutangnya, sehingga perjanjian kredit tidak
lepas dari bentuk jaminan guna menjamin pelunasan kredit.
Dalam perkembangan jaminan di Indonesia cessie atas tagihan
atau piutang dapat dijadikan jaminan kredit baik sebagai satu satunya
jaminan maupun sebegai jaminan tambahan dalam arti
untuk melengkapi jaminan yang telah ada.
Mengenai pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa
cessie bila dijadikan jaminan harus memenuhi syarat antara lain:
dibuat dengan akta dibawah tangan, ada pemberitahuan,
persetujuan atau pengakuan dari tertagih, ada hubungan
hukum/ perjanjian yang melahirkan hak tagihan yang
dialihkan/ cessie sebagai jaminan, adanya jaminan dari debitur
tentang keberadaan hak tagihan. Kepercayaan bank terhadap
jarninan cessie dinilai dari legalitas dari perja.njian yang
melahirkan hak tagihan. Pembebanan cessie adalah penyerahan
hak milik sebagai jaminan kredit. Sedangkan eksekusi cessie
adalah dengan jalan mencairkan cessie hak tagihan tersebut.