Kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penyidikan tindak pidana korupsi
Abstract
Berkaitan dengan prinsip diferensiasi fungsional yang terdapat dalam KUHAP maka wewenang yang dimiliki kejaksaan dalam hal melakukan penyidikan terhadap tindap pidana khusus berdasarkan Pasal 284 ayat (2) KUHAP dapat mengakibatkan adanya tumpang tindah kewenangan ( over laping) antar instansi penegak hukum terutama antara kepolisian dan kejaksaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]