IMPLEMENTASI PROGRAM DIALOG SOLUTIF DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (Studi Deskriptif Di Kabupaten Jember
Abstract
Latar Belakang Salah satu kabupaten yang telah menerapkan Undang-Undang
keterbukaan publik adalah Kabupaten Jember. Implementasi Undang-Undang
kebutuhan publik di Kabupaten Jember yang dikemas dalam program dialog solutif
dengan dua kegiatan yaitu Bedah potensi desa dan temu karya rakyat. Pelaksanaan
kegiatan melibatkan berbagai unsur Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
(PPID). Keterbukaan informasi publik dalam konteks Pemerintah Daerah khususnya
Kabupaten Jember, Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah
Pejabat yang ditetapkan melalui SK Nomor : 188.4 /3/SEKKAB/012/2006 Tentang
Petugas Penyebar Luasan Informasi Penyelenggara Pemerintah Daerah Melalui Potret
Membagun Desa Menata Kota Untuk Kemakmuran Bersama (Program Dialog
solutif) Kabupaten Jember yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggungjawab
langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID yang terdiri dari Bagian
Hubungan Masyarakat (Humas).
Tujuan dalam penelitian ini yaitu menjelaskan, Mendeskripsikan, menjelaskan
tentang implementasi Program Dialog Solutif dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember, Mendeskripsikan menjelaskan faktor
yang mempengaruhi pelaksanaan Program Dialog Solutif dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember, dan Mendeskripsikan menjelaskan
dampak Dari Program Dialog Solutif dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Jember. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan Jenis penelitian deskriptif. Arah penelitian ini mengenai
Implementasi Program Dialog Solutif di Pemerintah Daerah Bagian Hubungan
vii
Masyarakat (Humas) Kabupaten Jember. Metode pegumpulan data dilakukan dengan
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis,
dalam menguji keabsahan data, penelitian menggunakan tehnik trianggulasi.
Hasil analisa yang didapat bahwa implementasi program dialog solutif yang
dilaksanakan mulai tahun 2006 yang diikuti oleh MUSPIDA dan Masyarakat se-
Kabupaten Jember. Program ini bertujuan untuk peningkatkan pembangunan daerah
dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaan program ini terdapat beberapa
hambatan seperti Hambatan Teknis, Hambatan Politis dan Anggaran Yang tidak
Tepat waktu.