DAMPAK PENERAPAN HUKUM KEWARGANEGARAAN BURMA 1982 TERHADAP WARGA MUSLIM ROHINGYA DI BURMA PADA MASA PEMERINTAHAN NE WIN (1962-1988)
Abstract
Rezim Ne Win mengeluarkan hukum kewarganegaraan yang berlaku di
Burma yang mana hukum tersebut semakin ketat dan kompleks. Pada tahun 1982,
Burma mengeluarkan undang-undang tentang kewarganegaraan yang intinya
menciptakan tiga kelas warga, yaitu warga negara penuh (diberi hak penuh warga
negara Burma), warga negara asosiasi (warga negara gabungan dari warga lain)
dan warga naturalisasi (warga asli). Warga Rohingya tidak termasuk dalam salah
satu dari tiga kategori kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, masalah yang
muncul di Burma adalahtentang legalitas atas status kependudukan Rohingya di
Burma. Tujuan dari penelitian karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui dampak
penerapan Hukum Kewarganegaraan Burma 1982 terhadap warga Muslim
Rohingya di Burma pada masa pemerintahan Ne Win.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Metode penelitian
tersebut meliputi metode pengumpulan data dan metode analisis data. Metode
pengumpulan data menggunakan studi pustaka untuk memperoleh data sekunder
kemudian menganalisis dengan mengembangkan teori yang ada sesuai fakta-fakta
umum yang tersedia dan kemudian menarik generalisasi yang bersifat khusus.
Dalam hal ini, metode analisis deskriptif akan menjelaskan suatu peristiwa dengan
mempertimbangkan kesimpulan sebagai konsekuensi logis dari permasalahan
yang digunakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak penerapan Hukum
Kewarganegaraan Burma 1982 oleh Pemerintah Myanmar terhadap warga
Muslim Rohingya yaitu dengan tidak diakuinya Rohingya sebagai warga negara
Burma sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap Muslim Rohingya dalam
bidang ekonomi dimana diskriminasi di bidang ekonomi terhadap warga Muslim
Rohingya antara lain pengumpulan pajak terhadap Muslim Rohingya, kontrol
viii
ekonomi sosial Muslim Rohingya. Sedangkan diskriminasi bidang sosial terhadap
warga Muslim Rohingya antara lain pembangunan pemukiman warga Muslim
Rohingya yang mendapat perbedaan bahkan tidak akan diberikan lahan.
Diskriminasi pada bidang politik terhadap warga Muslim Rohingya antara lain
pembatasan pembebasan wilayah warga Muslim Rohingya dan diskriminasi di
bidang hukum terhadap warga Muslim Rohingya antara lain pembatasan
pembebasan wilayah warga Muslim Rohingya seperti penolakan
kewarganegaraan bagi warga Muslim Rohingya dan hambatan dalam sistem
kekeluargaan Muslim Rohingya.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan dampak penerapan
Hukum Kewarganegaraan Burma 1982 oleh Pemerintah Myanmar terhadap warga
Muslim Rohingya yaitu tidak diakuinya warga Muslim Rohingya sebagai warga
negara Burma sehingga menimbulkan diskriminasi dalam bidang ekonomi, bidang
sosial dan bidang hukum.