ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Abstract
Pembatalan perkawinan dilakukan karena tidak sahnya perkawinan tersebut,  dan tidak sahnya perkawinan itu dikarenakan tidak dilak:ukan atau tidak terpenuhinya    rukun dan syarat kawin ketika perkawinan dilaksanakan. Hanya instansi Pengadilan    yang berwenang untuk membatalkan perkawinan, karena mengingat bahwa dengan  pembatalan perkawinan tersebut dapat membawa akibat hukum terhadap suami-istri  maupun  kepada  anak-anaknya.
Salah satu alasan untuk dapat dibatalkannya suatu perkawinan adalah apabila adanya  perkawinan rangkap. Pembatalan perkawinan berdasarkan alasan tersebut dapat   diajukan kepada Pengadilan Agam bagi mereka yang menikah dengan ketentuan agama Islam dan kepada Pengadilan Negeri bagi mereka yang mencatatkan perkawinannya dicatatan sipil. Dibatalkannya perkawinan tersebut, maka akan menimbulkan akibat  hukum baik  terhadap  status  perkawinan  yang pemah dilaksanakannya, kedudukan istri,  serta status sah atau tidaknya anak dari hasil perkawinan tersebut.
Berdasarkan uraian  di atas maka penulis tertarik untuk membahas persoalan tersebut dengan judul "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN  PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM  ISLAM"
Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang pertimbangan hak:im dalam memutus perkara pembatalan perkawinan dan akibat hukum yang ditimbulkandari pembatalan perkawinan.
Tujuan penulisan skripsi ini secara umum antara lain, untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai  persyaratan  yang  telah ditentukan  guna meraih  gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai referensi bagi masyarakat umum dalam menambah wawasan mengenai pembatalan perkawinan dan sebagai pembanding untuk karya ilmiah fakultas hukum angkatan berikutnya Tujuan khususnya untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan.
Penyusunan skripsi ini menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan fakta empiris, untuk sumber bahan hukum menggunakan bahan   hukum  primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum terdiri dari studi  pustaka dan wawancara  yang dilakukan dengan Drs. H. Abd. Salam, S.H., M.H.  selaku   hakim di Pengadilan Agama Jember. Analisa bahan hukum dan. permasalahan dibahas menggunakan analisa deskriptif kualitatif yang selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dengan metode deduktif.
Kesimpulan mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor :  570/Pdt.G/2003/PA.Jr telah sesuai antara duduk perkara, keterangan-keterangan baik bukti tertulis maupun dari saksi-saksi yang diajukan para pihak dengan pasal-pasal  yang  terkait dalam perkara tersebut. Akibat hukum yang timbul dari pembatalan perkawinan  adalah keduduk:an istri yang tidak: mendapatkan jaminan  atas nafkah iddah namun tetap ada ketentuan masa iddah yang sama dengan masa iddah seorang janda ak:ibat dari perceraian dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut merupakan anak yang sah.
Saran-saran  yang diberikan oleh  penyusun  ditujukan bagi  para  praktisi hukum yang mengadili dan memutus  perkara pembatalan  perkawinan  dan bagi para pasangan yang ak:an melanjutkan kejenjang perkawinan untuk lebih berhati-hati sebelum melangsungkan perkawinan agar mengurangi perkara pembatalan perkawinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]