PENGAWASAN PENYALURAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK-BANK SYARIAH DI WILAYAH KERJA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN JEMBER
Abstract
Fenomena yang terjadi di salah satu perbankan syariah merupakan salah satu
bukti bahwa fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal masih bisa dibobol.
Melemahnya pengawasan ini dapat menimbulkan risiko reputasi, dan lemahnya
pengawasan ini tidak menutup kemungkinan untuk terjadi penyimpangan baik pada
bank konvensional maupun bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengawasan penyaluran pembiayaan mudharabah pada bank-bank syariah di wilayah
kerja Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Jember. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
merupakan lembaga pengawas jasa keuangan baik bank maupun non bank di
Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan di KOJK Jember dengan menggunakan
tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti melakukan pengujian
keabsahan data dengan melakukan ketekunan pengamatan, Triangulasi, pemeriksaan
teman sejawat, dan perpanjangan keikutsertaan. Analisis data dalam penelitian ini
dilakukan berdasarkan langkah-langkah yang dijelaskan Miles dan Huberman (dalam
Sugiyono) yaitu reduksi data, penyajian data, pengambilan simpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menerangkan bahwa pengawasan penyaluran pembiayaan
mudharabah pada bank-bank syariah di wilayah kerja KOJK Jember menggunakan
dua cara yaitu langsung dan tidak langsung. Pengawasan penyaluran pembiayaan
mudharabah secara inernal dari sisi perbankan sudah baik dan satu sisi eksternal dari
nasabah belum bisa digambarkan, karena adanya keterbatasan informasi dalam
penelitian.