TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE (WARALABA) ANTARA HOTEL HILTON INTERNASIONAL DENGAN PT. PATRA INDONESIA.
Abstract
Perkembangan perekonornian di Indonesia   dari  tahun  ketahun   mulai membaik. Hal  ini dirasakan   oleh  pihak-pihak yang  berkecimpung  di   dalam percaturan  ekonomi Indonesia,  lain   halnya seperti yang mereka  rasakan  di era tahun 90-an. Badai krisis ekonomi yang  pada  saat itu  menerjang  perekonomian benar-benar meluluh-lantakkan sistem perekonomian yang telah dibangun   selama bertahun-tahun. Krisis  ekonomi  yang  pada awalnya hanya  dipandang  sebagai krisis  moneter   ini   banyak  menyebabkan perubahan   dalam kondisi  sistem perekonomian di  Indonesia.    
Para pelaku  ekonomi terpaksa  banyak mengalami gulung tikar,  menutup usaha yang telah  mereka  jalani.  Para pelaku   ekonomi   ini mulai  memutar akal bagaimana caranya agar rnereka dapat mengembangkan usahanya yang telah  tutup dan mengembalikan tingkat perekonomian mereka menjadi   lebih  baik  dari sebelum adanya  krisis   ekonomi.
Franchise  atau  selanjutnya  disebut  Waralaba  adalah  salah  satu jawaban atas  pertanyaan  mereka,  para  pelaku ekonorni tersebut dapat  membuka  suatu usaha baru tanpa harus memulainya  dari awal  lagi.
Kernudahan-kernudahan yang ditawarkan  dalam sistem waralaba menimbulkan suatu  pemikiran dari para pclaku  ekonorni,   bahwa ternyata   waralaba juga  dapat digunakan sebagai sarana pengembangan  usaha tanpa batas keseluruh bagian dunia.  Hal ini berarti  pihak pemberi dan  penerima   waralaba    harus mengtahui secara pasti ketentuan-ketentuan hukurn yang berlaku   mengenai waralaba itu  sendiri,  agar  nantinva penerima   waralaba tidak beralih   "wujud"   dari mitra   usaha menjadi  competitor
Franchise ( Waralaba) di   Indonesia  dalarn beberapa tahun terakhir   telah mengalami perkembangan yang pesat. Dalam perkernbangannya.    Waralaha (Franchise) tersebut tidak  lepas dari  setiap permasalahan dan kendala  yang akan dialami oleh  para  pihak. Dalam  hal ini penerima  franchisee   (waralaba) dan pemberi franchisor  (waralaba), seperti  halnya  yang  terjadi dalam perjanjian franchise (waralaba) antara Hotel  Hilton  lntemasional   dengan  PT Patra Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut maka permasalahan yang akan dikaji   da1am  skripsi  ini adalah   hak  dan  kewajiban    para  pihak da1am perjanjian   franchise  serta  beberapa kendala yang  ada, kerugian   dan keuntungan   yang  ada dalam   penggunaan   sistern bisnis franchise  (waralaba) bagi para  pihak, cara  penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalarn   perjanjian  franchise  serta apakah peraturan perundangan yang ada telah cukup memberikan perlindungan   hukurn  bagi para pihak.
Penyusun dalam penulisan karya ilmiah ini mempunyai tujuan  penyusunan yang  antara  lain   adalah  untuk mengetahui   hak dan kewajiban    para pihak  dalarn perjanjian  francise, kerugian dan  keuntungan yang  ada dalam   penggunaan    sistem bisnis  franchise  (waralaba)  bagi  para  pihak,   beberapa   kendala  yang ada untuk mengetahui cara penyelesaian   jika  terjadi wanprestasi da1arn perjanjian franchise serta untuk mengetahui apakah  peraturan perundangan yang ada telah cukup memberikan perlindungan    hukum bagi para pihak.
Metodelogi yang  digunakan  dalarn   penyusunan    karya   ilmiah  ini   anatara lain   adalah menggunakan pendekatan    masalah   yuridis  normatif.    Bahan hukurn yang   digunakan   adalah   bahan   hukum   primer   dan  bahan   hukum sekunder, metodelogi  pengumpulan data  menggunakan studi  literatur sedangkan  analisis data yang  digunakan  deskriptif  kualitatif  kemudian  ditarik  kesirnpulan    secara deduktif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
