PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA DAN JAMINAN SOSIAL TERHADAP KARY A WAN DI P.T. RIKIO INDONESIA PURWODADI, PASURUAN
Abstract
Undang-Undang nomor 25 Tahun 1997 Tentang ketenagakerjaan tersebut kernudian dicabut bersarnaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomer 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga beberapa peraturan perundangan lain yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pernbangunan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan hubungan kerja d1 PT Rikio Indonesia, berpedornan pada Peraturan Perusahaan yang telah dibuat oleh pengusaha. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang timbul adalah tentang pelaksanaan perjanjian kerja di P.T. Rikio lndonesia pelaksanaan pemberian jarninan sosial serta upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam hubungan kerja aruara tenaga kerja dengan pengusaha di PT. Rikio Indonesia.
Metode penulisan dalam skripsi ini dilakukan melalui pendekatan masalah dengan menggunakan mctode yuridis sosiologis. Sedangkan sumber data dan pengumpulan data yang penyusun gunakan adalah wawancara dan studi literatur Dalam melakukan analisis data dengan menggunakan metode deskripuf kualitatif yang kernudian menarik kesimpulan dengan metode deduktif.
Uraian fakta, dasar hukum dan landasan teori juga telah dituangkan dalam tulisan ini sebagai bahan untuk membahas permasalahan, sehingga dapat diarnbil kesimpulan yang menerangkan bahwa Peraturan Perusahaan di P.T. Rikio Indonesia merupakan dasar dalam melaksanakan hubungan kerja, pemberian jarninan sosial, penetapan upah dan han kerja serta upaya penyelesaian jika terjadi keluh kesah dan atau perselisihan antara tenaga kerja dengan pengusaha di P.T. Rikio Indonesia.
Sedangkan dalarn pernbahasan dapat diterangkan bahwa pelaksanaan pcrjanjian kerja di PT. Rikio Indonesia menggunakan standar kontrak sehingga para calon karyawan tinggal menandatangani saja formulir vang telah disediakan oleh Perusahaan Pada pemberian jaminan sosial tenaga kerja, P.T Rikio Indonesia mewajibkan semua karyawan vang berusia dibawah 55 tahun mengikuti program JAMSOSTEK. Untuk upaya penyelesaian perselisihan yang terjadi di PT. Rikio Indonesia telah diatur dalam Peraturan Perusahaan P.T Rikio Indonesia.
Adapun saran-saran yang dapat penyusun berikan disini adalah agar suatu hubungan kerja yang lebih harmonis dapat tercipta hendaknya pihak pekerja dengan pengusaha / pihak perusahaan bersarna-sarna berusaha lebih mematuhi dan melaksanakan perjanjian kerja yang telah mereka sepakati bersarna secara murni dan konsekuen
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]