PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA DAN JAMINAN SOSIAL TERHADAP KARY A WAN DI P.T. RIKIO INDONESIA PURWODADI, PASURUAN
Abstract
Undang-Undang    nomor   25  Tahun    1997   Tentang    ketenagakerjaan   tersebut kernudian     dicabut    bersarnaan     dengan  dikeluarkannya Undang-Undang    Nomer   13 tahun 2003  Tentang   Ketenagakerjaan    dan juga   beberapa  peraturan    perundangan  lain yang dipandang  sudah    tidak sesuai   lagi  dengan    kebutuhan  dan   tuntutan  pernbangunan ketenagakerjaan.
Dalam    melaksanakan      hubungan  kerja  d1   PT Rikio    Indonesia,     berpedornan pada  Peraturan  Perusahaan    yang   telah    dibuat    oleh    pengusaha.     Berdasarkan     hal tersebut,   maka permasalahan   yang  timbul   adalah   tentang pelaksanaan  perjanjian    kerja di P.T.     Rikio    lndonesia        pelaksanaan       pemberian    jarninan      sosial     serta     upaya penyelesaian   jika   terjadi    perselisihan    dalam    hubungan     kerja   aruara    tenaga  kerja dengan pengusaha di PT.    Rikio   Indonesia.
Metode   penulisan    dalam    skripsi     ini   dilakukan     melalui     pendekatan  masalah dengan   menggunakan    mctode   yuridis     sosiologis.   Sedangkan      sumber    data     dan pengumpulan   data  yang  penyusun   gunakan  adalah   wawancara  dan  studi   literatur Dalam    melakukan     analisis     data  dengan    menggunakan   metode    deskripuf    kualitatif yang kernudian    menarik  kesimpulan  dengan metode deduktif.
Uraian   fakta,  dasar   hukum  dan   landasan    teori  juga  telah  dituangkan   dalam tulisan   ini  sebagai    bahan    untuk   membahas   permasalahan,     sehingga   dapat   diarnbil kesimpulan    yang  menerangkan   bahwa  Peraturan    Perusahaan   di  P.T.   Rikio    Indonesia merupakan      dasar     dalam   melaksanakan     hubungan  kerja,  pemberian   jarninan   sosial, penetapan upah  dan han   kerja  serta  upaya  penyelesaian   jika   terjadi  keluh  kesah dan atau  perselisihan   antara  tenaga   kerja dengan    pengusaha     di  P.T.  Rikio   Indonesia.
Sedangkan      dalarn   pernbahasan       dapat     diterangkan      bahwa   pelaksanaan pcrjanjian   kerja  di  PT.   Rikio   Indonesia    menggunakan      standar  kontrak    sehingga  para calon   karyawan    tinggal   menandatangani   saja  formulir   vang   telah    disediakan  oleh Perusahaan  Pada  pemberian  jaminan    sosial   tenaga    kerja,   P.T   Rikio    Indonesia mewajibkan   semua  karyawan  vang  berusia dibawah   55  tahun  mengikuti     program JAMSOSTEK.   Untuk   upaya  penyelesaian  perselisihan   yang  terjadi   di  PT.   Rikio Indonesia   telah   diatur dalam   Peraturan    Perusahaan   P.T   Rikio Indonesia.
Adapun   saran-saran  yang  dapat   penyusun  berikan    disini   adalah  agar  suatu hubungan  kerja  yang  lebih  harmonis  dapat   tercipta  hendaknya     pihak  pekerja   dengan pengusaha  / pihak      perusahaan     bersarna-sarna     berusaha         lebih      mematuhi       dan melaksanakan    perjanjian   kerja  yang telah   mereka  sepakati  bersarna   secara murni  dan konsekuen
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]