PERLINDUNGAN HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANAEGARAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract
Negara Pancasila merupakan Negara Kebangsaan yang religius yang harus
melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama dalam kerangka
untuk mengedepankan hukumm yang adil dan bijaksana serta menjunjung nilainilai
Hak Asasi Manusia. Pancasila merupakan modus vivendi (kesepakatan luhur)
bangsa Indonesia yang sulit atau (mungkin) tidak bisa digantikan. 2 Ia sangat
cocok dengan realitas bangsa yang Indonesia yang prular dan Ia menjadi tempat
bertemunya kompromi berbagai kepentingan yang semula saling bertentangan.3
Sistem hukum Pancasila menjadi rambu-rambu dan melahirkan kaidah
penuntun dalam politik hukum Nasional. Rambu yang paling umum adalah
larangan bagi munculnya hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Tak ada hukum yang boleh bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan
keagamaan yang beradab, tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilainilai
kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, tidak boleh ada hukum yang akan
mengancam atau berpotensi merusak keutuhan ideologis dan teritori bangsa
Indonesia, tidak boleh ada hukum yang melanggar prinsip kedaulatan rakyat, dan
tidak boleh ada hukum yang melangggar nilai-nilai keadilan sosial.4
Setiap negara selalu memiliki sejumlah penduduk yang karena telah
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu berkedudukan sebagai warga negara.
Rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan
negara disebut warga negara. 5 Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Kewarganegaraan, “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara merupakan salah satu
unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]