PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Putusan Nomor 13/PID.SUS/2012/PN.KLT.)
Abstract
Penganiayaan menurut yurisprudesi adalah perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak (nyaman), rasa sakit atau luka
pada korban. Terdakwa dalam putusan no 13/Pid.Sus/2012/PN.Klt adalah anak
yang karena kesalahannya mengakibatkan korban mengalami luka berat pada
mata sebelah kanannya sehingga mengalami kebutaan. Jaksa Penuntut Umum
dalam menuntut Terdakwa menggunakan bentuk dakwaan alternatif maka hakim
dapat memilih secara langsung dakwaan mana yang sekiranya terbukti dalam
persidangan sehingga dalam hal ini hakim memilih dakwaan kedua yaitu
mendakwa terdakwa dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP. Adapun rumusan masalah
dalam skripsi ini meliputi 2(dua) hal, yaitu: Pertama bentuk dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dikaitkan dengan perbuatan terdakwa. Dan kedua pertimbangan
hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 360 Ayat (1)
KUHP dikaitkan dengan fakta dalam persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara
Pasal yang didakwa Jaksa Penuntut Umum dan bentuk dakwaan yang digunakan
dalam suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang dilakukan oleh
anak dalam perkara Nomor 13/ PID.Sus/ 2012/ PN.Klt. Tujuan kedua untuk
menganalisis pertimbangan hakim dikaitkan dengan fakta yang terungkap dan
terbukti dalam persidangan dalam menjatuhkan pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan
pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan
bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber
bahan hukum sekunder, serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yang pertama adalah bentuk
dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum tidak tepat karena Pasal yang
digunakan mempunyai unsur yang sama dan tidak mengecualikan yaitu samasama
masuk dalam tindak pidana penganiayaan, sedangkan syarat bentuk
dakwaan alternatif yaitu terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis,
lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada
lapisan lainnya. Bentuk dakwaan subsidair lebih tepat untuk digunakan, karena
dalam dakwaaan subsidair dakwaannya disusun secara bertingkat, mulai dari
dakwaan dengan ancaman yang paling berat hingga dakwaan yang paling ringan,
serta dakwaan ini digunakan apabila tindak pidana tersebut menimbulkan akibat
dan akibat tersebut menyinggung beberapa dari ketentuan pidana yang dilakukan.
Kedua pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 360
ayat (1) KUHP tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan karena perbuatan
terdakwa dalam hal ini tidak termasuk dalam kelalaian/ kealpaan karena apabila
perbuatan terdakwa masuk dalam kealpaan, maka perbuatan tersebut kurang
mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu
perbuatan yang dapat menimbulkan keadaan yang dilarang. Terdakwa anak yang
berumur 15 tahun sudah dapat mengetahui/ sadar mengenai segala apa yang ia
ketahui tentang perbuatan yang akan dilakukan dan beserta akibatnya bahwa
senapan yang anak panahnya siap untuk dilepaskan ketika diarahkan kepada
seseorang sangat berbahaya dan dapat mengenai orang tersebut. Saran
sehubungan dengan penulisan skripsi ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum
menggunakan bentuk dakwaan subsidair untuk mendakwa terdakwa, karena pasal
yang digunakan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan pengecualian dan
mempunyai unsur yang sama antara dakwaan kesatu atau dakwaan kedua yaitu
sama-sama termasuk dalam tindak pidana penganiayaan, selain hal itu hakim
seharusnya memberikan hukuman tindakan kepada Terdakwa mengingat
Terdakwa masih anak-anak yang telah mengakui kesalahannya dan telah berjanji
untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]